Info dari Jubir MK soal Jadwal Sidang Permohonan Rizal Ramli

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidangkan permohonan Rizal Ramil tentang judicial review atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk menyidangkan permohonan mantan menteri koordinator kemaritiman tersebut.
Menurut Fajar, permohonan Rizal telah teregister di MK pada 9 September lalu. "Sedang proses dijadwalkan agenda sidang," katanya kepada awak media, Selasa (15/9).
Fajar menjelaskan, sidang perdana uji materi digelar paling lambat 14 hari sejak permohonan teregister. Namun, Fajar belum bisa memastikan tanggal pasti persidangan perdana atas permohonan tokoh yang kondang dengan inisial RR itu.
"Paling lama 14 hari sejak diregistrasi sudah harus sidang pertama, begitu ketentuannya," tegas Fajar.
Sebelumnya Rizal Ramli mendaftarkan uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK pada 4 September lalu. Menurutnya, presidential threshold 20 persen terlalu tinggi dan seharusnya ditiadakan.
"Kami ingin hapuskan (presidential threshold, red) jadi nol, sehingga siapa pun putra atau putri Indonesia yang terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi presiden," kata Rizal setelah mendaftarkan permohonannya di MK, Jakarta Pusat. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MK segera menyidangkan permohonan Rizal Ramil tentang judicial review atas ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran