Info dari Kakorlantas Polri soal Layanan Pengurusan SIM Jelang New Normal
Sabtu, 30 Mei 2020 – 15:31 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Foto: dok. Humas Polri
Namun, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Di antaranya adalah menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Sementara para petugas yang melayani harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, mengenakan masker, menggunakan face shield dan selalu menjaga jarak.(cuy/jpnn)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Geram Kakorlantas Absen di Raker Bahas Mudik, Legislator Usul Undang Langsung Kapolri
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri