Info dari Kakorlantas Polri soal Layanan Pengurusan SIM Jelang New Normal
Sabtu, 30 Mei 2020 – 15:31 WIB
Namun, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Di antaranya adalah menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Sementara para petugas yang melayani harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, mengenakan masker, menggunakan face shield dan selalu menjaga jarak.(cuy/jpnn)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Terungkap Fakta Baru Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru