Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
jpnn.com, PANGKALPINANG - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera menghitung nilai lima smelter timah yang disita penyidik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (22/4) lalu.
"Nilai aset ini belum dihitung, karena baru kemarin disita," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa (23/4).
Dia menyatakan penyitaan aset di lima unit smelter di Babel itu terkait kasus korupsi tata kelola timah di kawasan PT Timah yang telah menjerat 15 orang tersangka.
"Nilai aset lima smelter ini kemungkinan mencapai triliunan rupiah dan jika tidak dikelola maka nilainya turun menjadi miliaran rupiah. Oleh karena itu, kami akan mengoperasikan aset-aset sitaan ini," katanya.
Dia menyatakan penyitaan aset smelter ini di bawah kewenangan sementara penyidik.
Jika aset tersebut tidak kelola maka pasti akan rusak dan menurunkan nilai asetnya.
"Ini masih dalam proses hukum dan apabila putusan pengadilan nanti aset ini dikembalikan kepada pemilik maka akan dikembalikan, dan jika putusan pengadilan nanti dirampas negara maka akan dirampas dengan memperhitungkan denda serta uang pengganti," katanya.
Pada kegiatan rapat koordinasi lintas bidang terkait tindaklanjuti penyitaan lima smelter timah itu dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.
Kejagung menyita 5 smelter terkait kasus korupsi timah di kawasan PT Timah, Bangka Belitung. Nilai aset itu ditaksir triliunan rupiah.
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?