Info dari Komnas HAM, Polisi segera Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu diungkap Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4).
“Penjelasan mereka (polisi), ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan. Jika selesai, tersangka akan ditahan,” kata Ahmad Taufan Damanik.
Dia menjelaskan beberapa waktu lalu tim dari Polda Sumatera Utara datang ke Komnas HAM, untuk berkoordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi atas kasus kerangkeng manusia itu.
Komnas HAM kepada tim Polda Sumut memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut, termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena polisi belum menahan delapan orang yang sudah berstatus tersangka itu. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada. "Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.
Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek HAM tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," kata Taufan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap polisi akan segera menahan tersangka kasus kerangkeng manusia.
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan