Info dari Komnas HAM, Polisi segera Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Info dari Komnas HAM, Polisi segera Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

Hal itu diungkap Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4). 

“Penjelasan mereka (polisi), ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan. Jika selesai, tersangka akan ditahan,” kata Ahmad Taufan Damanik. 

Dia menjelaskan beberapa waktu lalu tim dari Polda Sumatera Utara datang ke Komnas HAM, untuk berkoordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi atas kasus kerangkeng manusia itu.

Komnas HAM kepada tim Polda Sumut memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut, termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.

Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena polisi belum menahan delapan orang yang sudah berstatus tersangka itu. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada. "Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.

Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek HAM tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.

"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," kata Taufan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap polisi akan segera menahan tersangka kasus kerangkeng manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News