Info dari Konsul Haji soal Arab Saudi Longgarkan Pembatasan di Masa Pandemi

jpnn.com, JAKARTA - Arab Saudi mencabut sejumlah aturan tentang pembatasan atau restriksi yang sebelumnya diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali, aturan yang dicabut itu termasuk tentang pembatasan jarak sosial dan karantina.
"Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022," kata Jumali, sebagaimana diberitakan dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Minggu (6/3).
Jumali menjelaskan otoritas Arab Saudi mencabut aturan tentang penerapan social distancing di Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya. Namun, jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya.
Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan pembatasan sosial atau social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.
Selanjutnya, Negeri Petrodolar itu tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
Jumali menambahkan Arab Saudi tidak lagi mensyaratkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR bagi pendatang dari luar negeri.
“Arab Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.
Arab Saudi melonggarkan pembatasan yang sempat diberlakukan selama pandemi Covid-19, antara lain, kewajiban penggunaan masker dan social distancing.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi