Info dari KPK soal Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di PT Taspen, Wow

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian negara hingga ratusan miliar dalam kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut jumlah pasti kerugian negara itu masih proses penghitungan.
"Timbul kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3).
Dia mengatakan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) juga melibatkan sejumlah perusahaan, tetapi dia belum bisa mengungkapkan siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap mereka.
KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Selain itu, tim penyidik KPK telah menggeledah lima lokasi pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Jubir KPK Ali Fikri memberikan gambaran soal kerugian negara di kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) pada 2029. Sudah ada tersangka.
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang