Info dari KPK soal Pemeriksaan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara milik AKBP Achiruddin Hasibuan setelah ditemukan bukti penerimaan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebut temuan bukti gratifikasi itu diketahui berdasarkan koordinasi lembaga antirasuah dengan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Ipi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5).
KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi AKBP Achiruddin.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ipi.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin yang anaknya terlibat penganiayaan mahasiswa di Medan.
Namun, hal itu batal dilakukan KPK setelah Polda Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.
Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp 467.548.644.
Jubir KPK Ipi Maryati memberi info soal klarifikasi kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang dicopot dari jabatan di Polda Sumut setelah kasus anaknya viral.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK