Info dari Pak Mahfud: Ada Bintang Jasa bagi Tenaga Medis Gugur dalam Perang Lawan Corona
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam penanganan penyakit virus corona 2019 (COVID-19).
Menurut Mahfud, pemberian bintang jawa itu sebagai bentuk penghormatan dari negara .
"Kami mencatat banyak dokter menjadi korban juga di dalam pengabdian itu. Mungkin karena lelah, stres juga, lalu tertular, terkena COVID-19 dan meninggal," kata Mahfud, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (8/8).
Mahfud menambahkan, pemerintah memberikan perhatian sungguh-sungguh kepada tenaga kesehatan yang sampai saat ini bekerja keras menangani COVID-19.
Bagi tenaga medis yang gugur dalam pengabdian melawan pandemi COVID-19, kata dia, pemerintah akan memberikan penghargaan bintang jasa dan santunan sebesar Rp 300 juta.
Lebih lanjut Mahfud memerinci, tenaga kesehatan yang mendapatkan bintang jasa tahap pertama sebanyak 22 orang. Bintang jasa ini rencananya diserahkan pada tanggal 13 Agustus mendatang.
Dari 22 tenaga kesehatan itu, kata Mahfud, sembilan orang mendapatkan Bintang Jasa Pratama, sedangkan 13 orang mendapatkan Bintang Jasa Nararya.
Nama para penerima bintang penghargaan dari kalangan tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani COVID-19 itu pun telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menko Polhukam Moh Mahfud MD menyatakan, pemerintah memberikan perhatian sungguh-sungguh terhadap tenaga kesehatan yang sampai saat ini bekerja keras menangani COVID-19.
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya