Info dari PN Jaksel: Persidangan Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Ditiadakan, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal meniadakan sidang perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selama pekan depan.
"Sidang ditiadakan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto melalui layanan pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (11/11) malam.
Menurut Djuyamto, PN Jaksel meniadakan persidangan yang diagendakan pada pekan depan setelah ada permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat bernomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tanggal 11 November 2022 yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jaksel.
Melalui surat itu, JPU meminta persidangan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal yang didakwa membunuh Brigadir J ditiadakan.
Selain itu, JPU juga meminta PN Jaksel meniadakan persidangan untuk perkara obstruction of justice kematian Brigadir J. Terdakwa perkara ini ada tujuh, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Djuyamto pun menjelaskan alasan JPU meminta peniadaan sidang.
"Alasannya menjaga keamanan tetap kondusif selama forum G20 di Bali," ujar Djuyamto.
Oleh karena itu, majelis hakim mengeluarkan penetapan tentang penundaan persidangan atas dua perkara yang disedianya digelar pada Senin (14/11) hingga Jumat (18/11) itu.
Majelis hakim PN Jaksel mengeluarkan penetapan tentang peniadaan persidangan terhadap Ferdy Sambo Cs pada 14-18 November 2022.
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Mau Berubah?