Info dari Polisi soal Status Azis Samual Golkar di Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memasukkan nama politikus Partai Golkar Azis Samual dalam daftar saksi kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan penyidik akan memeriksa politikus asal Maluku itu besok (1/3).
Menurut Tubagus, status Azis Samual sebagai saksi. Sebab, mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar itu dianggap mengetahui penganiayaan terhadap Haris.
"Panggilan sebagai saksi. Saksi, kan, orang yang mendengar, mengetahui, melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin (28/2).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menegaskan seseorang diperiksa sebagai saksi karena ada kaitannya dengan kasus yang ditangani kepolisian.
"Dengan kapasitas sebagai saksi, secara KUHAP berarti ada kaitannya. Itu jelas, lah," kata Tubagus.
Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di parkiran sebuah restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Selanjutnya, Haris melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Sejauh ini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus itu.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, penyidik akan memeriksa Azis Samual sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap Haris Pertama.
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Diduga Hendak Membobol Rumsong, Pria di Palembang Tewas Diamuk Massa
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis