Info Irjen Dedi soal Kasus Kedua Ferdy Sambo yang Ditangani Bareskrim, Siap-Siap Saja

Info Irjen Dedi soal Kasus Kedua Ferdy Sambo yang Ditangani Bareskrim, Siap-Siap Saja
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal kasus kedua Ferdy Sambo tentang obstruction of justice. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J yang juga menyeret Irjen Ferdy Sambo Cs.

Selain Ferdy Sambo, enam tersangka pada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Lima lainnya juga mantan pejabat di Divisi Propam Polri, yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Terkait berkas obstruction of justice yang ditangani Dittipidsiber dengan penetapan tujuh tersangka, ini masih berproses untuk penyelesaian berkas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Jenderal bintang dua itu mengatakan bila dinyatakan rampung, penyidik bakal melimpahkan berkas kasus pidana kedua bagi Ferdy Sambo itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," ujar Irjen Dedi.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, ihwal berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau tidak merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21," tutur Dedi.

Irjen Dedi Prasetyo sampaikan info terkini kasus kedua Ferdy Sambo yang sedang diproses Dittipidsiber Bareskrim. Masih terkait pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News