Info Irjen Dedi soal Kasus Kedua Ferdy Sambo yang Ditangani Bareskrim, Siap-Siap Saja

Info Irjen Dedi soal Kasus Kedua Ferdy Sambo yang Ditangani Bareskrim, Siap-Siap Saja
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal kasus kedua Ferdy Sambo tentang obstruction of justice. Foto: Ricardo/JPNN

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Irjen Dedi Prasetyo sampaikan info terkini kasus kedua Ferdy Sambo yang sedang diproses Dittipidsiber Bareskrim. Masih terkait pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News