Info Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI oleh Rombongan Moge, Ada yang Baru

Info Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI oleh Rombongan Moge, Ada yang Baru
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antara

Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kasus pengeroyokan prajurit TNI oleh rombongan Harley Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter Indonesia di Kota Bukittinggi memasuki babak baru.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News