Info KPK soal Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Tunggu Saja!

Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan dan kedudukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau tahapan verifikasi dan validasi itu yang dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.
Sebelumnya, seorang mantan staf anggota DPD RI bernama Fithrat Irfan melaporkan senator Rafiq Al Amri ke KPK soal dugaan suap pemilihan ketua DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD.
Kasus ini diduga melibatkan 95 anggota DPD RI dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029.
"Indikasinya itu beliau (Rafiq, red) menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 prang totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Irfan menyebut ada anggota DPD RI diduga mendapat 13.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5.000 dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD, sementara 8.000 dolar AS lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Irfan pun membeberkan modus pemberian uang suap ini. Diungkapkan bahwa uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat.
Ini info terbaru dari KPK soal dugaan suap pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR dari unsur DPD yang dilaporkan eks staf ahli anggota DPD.
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang