Info MenPAN-RB soal Pendataan BKN Bikin Honorer Tendik Gembira, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Ada info menarik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas soal pendataan tenaga non-ASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Ketua Forum Tenaga Kependidikan (Tendik) Solidaritas Nasional Wiyata Bakti (SNWI) Renny, saat pertemuan dengan MenPAN-RB Azwar Anas pada 17 Januari 2024, terungkap bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi honorer yang belum masuk data BKN untuk melakukan sanggahan.
"Kami bertemu dengan MenPAN-RB Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto untuk mendesak pemerintah menyelesaikan honorer tendik di tahun 2024," kata Renny kepada JPNN.com, Kamis (25/1).
Dia mengungkapkan SNWI meminta agar perekrutan tendik menjadi ASN PPPK ini tidak hanya untuk jabatan tertentu.
Semua honorer tendik mulai dari penjaga sekolah, operator, laboran, pustakawan, tenaga administrasi sekolah, security, tenaga keamanan, dan lainnya harus direkrut jadi ASN.
"Semua jabatan tendik harus diakomodasi agar ada keadilan dan pemerataan," tegasnya.
Renny mengatakan ada banyak kekhawatiran honorer tendik soal pendataan BKN ini. Apakah mereka akan tetap diakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 yang mengalokasikan 1,6 juta formasi, baik pusat maupun daerah.
Kekhawatiran tendik ini langsung direspons Plt. kepala BKN yang menyatakan semuanya tergantung pemerintah daerah. Apakah Pemda mengusulkan atau tidak?
Info MenPAN-RB soal pendataan BKN bikin honorer tendik gembira. Mulai ada titik terang
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot