Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh

jpnn.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap ada sertifikat hak milik SHM) atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah secara misterius ke area pagar laut, di perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Nusron, sertifikat tanah seluas 11 hektare itu berupa 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
"PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL)," kata Nusron di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Dia heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut.
Terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut.
Nusron mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektare yang dimiliki 84 orang menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.
"Padahal, menurut NIB-nya yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi, ini manipulasi data," ucapnya.
Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut mengingat pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area Perairan Paljaya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungap ada sertifikat hak milik berpindah misterius dari darat ke area pagar laut. Luas tanah pun bertambah. Kok bisa?
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro