Info Penting bagi PPPK Ikut Mendaftar CPNS 2024, soal Tenggat Waktu Persetujuan PPK
jpnn.com - BANGKA BELITUNG - Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 menetapkan bahwa pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2024 akan dilakukan pada hari ini, 19 Agustus hingga 2 September.
Adapun jadwal pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai besok, 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membuka 40 formasi CPNS 2024 sebagai langkah meningkatkan pelayanan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, seleksi CPNS di lingkungan pemerintah provinsi akan segera dibuka dan ada 40 formasi yang dapat diisi,” kata Pejabat Sekda Pemprov Kepulauan Babel Fery Afriyanto dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Minggu (18/8).
Dia mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas telah memberikan persetujuan formasi CPNS 2024 sesuai dengan Surat Keputusan MenpanRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Sebanyak 40 formasi yang siap diisi adalah pertama formasi untuk tenaga kesehatan dan 39 formasi untuk tenaga teknis.”
“Pengumuman secara resmi nantinya akan disampaikan Pemprov Kepulauan Babel melalui panitia seleksi daerah pada 19 Agustus tahun ini," katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk selalu memantau kanal informasi resmi agar bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada 20 Agsutus, PPPK yang akan ikut mendaftar harus memenuhi persyaratan tertentu.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer