Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN

Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
Para honorer atau non-ASN punya peluang diangkat jadi PPPK dan CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Nanang mengatakan, saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

“Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024,” kata Nanang.

Kebijakan mengenai pendataan honorer selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)

Berikut ini info penting dan terbaru dari BKN soal pendataan honorer, yang wajib diketahui seluruh non-ASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News