Info Penting dari Brigjen Whisnu soal Aset 2 Tersangka DNA Pro, Bakal Disita?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan bakal melacak aset dua tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Kedua tersangka itu ialah Jerry Gunandar dan Stafanus Richard. Mereka disebut-sebut memiliki omzet Rp 330 miliar.
"Masih didalami," kata Direketur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada JPNN.com, Sabtu (9/4).
Perwira tinggi Polri itu berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kedua tersangka pada pekan depan.
"Minggu depan akan menyampaikan perkembangannya hasil pemeriksaan," ujar Whisnu.
Jerry dan Stefanus ditangkap di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (8/4) malam.
Dalam kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro itu, polisi telah menetapkan 12 tersangka.
Dari belasan tersangka itu, total sudah ada tujuh tersangka yang sudah ditangkap.
Brigjen Whisnu memastikan bakal melacak aset dua tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi