Info Penting Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ada Soal Ini

Info Penting Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ada Soal Ini
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Foto: IG Icwan Tuankotta

jpnn.com, BOGOR - Kepolisian akhirnya mulai menyelidiki kasus teror paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus yang dikirim ke pondok pesantren milik Habib Bahar bin Smith.

Terkini, pihak Polsek Cibinong telah menghubungi tim hukum Habib Bahar pada Jumat (4/2).

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan Polsek Cibinong menghubunginya guna menyiapkan saksi untuk diperiksa di Polres Bogor, pekan depan.

"Sudah hari ini pihak kepolisian Polsek Cibinong melalui kanit sudah menghubungi saya dan minta saksi untuk diperiksa di Polres minggu depan," kata Ichwan kepada JPNN.com, Jumat malam.

Tim Hukum Habib Bahar mengajukan surat permohonan penjelasan perkembangan penanganan perkara paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.

Surat itu diajukan kepada Polsek Kemang atas laporan Polisi No LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang tanggal 31 Desember 2021.

Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya telah melaporkan kejadian perkara perbuatan tidak menyenangkan dan teror serta intimidasi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin.

Menurut Ichwan, demi terwujudnya persamaan di hadapan hukum, pihaknya mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyampaikan info penting soal kasus teror kepala anjing yang dikirim ke Ponpes Tajul Alawiyin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News