Info Penting Kepala BKN soal Perpanjangan Kontrak PPPK, Jenjang Karier, Melegakan

Info Penting Kepala BKN soal Perpanjangan Kontrak PPPK, Jenjang Karier, Melegakan
Info penting Kepala BKN soal perpanjangan kontrak PPPK dan jenjang karier ASN PPPK.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan kontrak PPPK masih jadi pembahasan utama di kalangan honorer maupun ASN PPPK.

Ini setelah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melayangkan surat kepada KemenPAN-RB pada 4 Juli untuk perpanjangan kontrak PPPK secara otomatis.

Surat Dirjen Nunuk pun sudah direspons Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Alex Denni pada 14 Juli.

Inti surat Deputi Alex ini adalah perpanjangan kontrak PPPK memungkinkan sampai pada batas usia pensiun (BUP) sesuai ketentuan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Deputi Alex juga mengungkapkan untuk perpanjangan kontrak harus melihat kinerja ASN PPPK, kesesuaian kompetensi, sesuai kebutuhan instansi dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menyampaikan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.

Senada itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

"Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja," kata Haryomo dikutip dari laman BKN, Jumat (28/7)

Dia menjelaskan bagaimana mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK. Haryomo menegaskan, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan BUP.

Info penting Kepala BKN soal perpanjangan kontrak PPPK dan jenjang karier ASN PPPK. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News