Info Penting Ketum ADKASI Soal Wacana Penghapusan Honorer, Bikin Lega
Mekanisme ketiga, bagi honorer yang tidak lulus PNS maupun PPPK, diserahkan kepada pemda.
Tentunya, kata dia, para honorer ini diberikan gaji setara UMR.
"Dari mana pemda mendapatkan uang agar bisa menggaji pegawai kontraknya sesuai UMR, ya, dari dana alokasi umum (DAU). Pemda yang akan mengaturnya," terangnya.
Sistem pegawai kontrak daerah, kata Lukman, sudah diberlakukan di DKI Jakarta.
Menurut dia, di DKI Jakarta sudah lama tidak ada istilah honorer lagi.
Dengan sistem kontrak, kata Lukman optimistis, sistem kerja akan lebih baik.
Pemda juga mempekerjakan honorer daerahnya sesuai disiplin ilmu.
"Jadi, honorer yang ada sekarang ya tetap bekerja cuma mereka nanti sistem kerjanya berubah. Kalau tidak lulus PNS maupun PPPK, otomatis mereka mengabdi jadi honorer daerah," pungkas Lukman Said. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketum ADKASI Lukman Said menyampaikan kabar melegakan soal isu penghapusan honorer pada 2023
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar