Info Penting soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Peserta Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahap I pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan SKD CPNS 2021 dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“SKD CPNS 2021 Kemenag tahap I akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua," terang Nizar, Rabu (8/9).
Dia menyebut jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ucap Nizar.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenag dengan protokol kesehatan ketat:
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
Kemenag akan menggelar SKD CPNS 2021 pada 20 September - 7 Oktober, para peserta tes tidak bisa mengubah lokasi dan waktu tes.
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan