Info Penting soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Peserta Harus Tahu
![Info Penting soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Peserta Harus Tahu](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/27/IMG_20200127_141332.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahap I pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan SKD CPNS 2021 dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“SKD CPNS 2021 Kemenag tahap I akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua," terang Nizar, Rabu (8/9).
Dia menyebut jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ucap Nizar.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenag dengan protokol kesehatan ketat:
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
Kemenag akan menggelar SKD CPNS 2021 pada 20 September - 7 Oktober, para peserta tes tidak bisa mengubah lokasi dan waktu tes.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh