Info Sudah Diterima, Polda Riau Menunggu lalu Menyergap Kurir Narkoba, Lihat
jpnn.com, PEKANBARU - Tim dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau mencegat dua kurir narkoba dari wilayah Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di gerbang Tol Pekanbaru-Dumai.
Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu dan 6 ribu pil ekstasi diamankan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setiawan mengatakan dua kurir narkoba diamankan pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 01.15 WIB. Para kurir itu sebenarnya target operasi Polda Sumut.
“Iya, benar. Kami amankan di Tol Pekanbaru-Dumai. Kami membantu Polda Sumut untuk mencegat pelaku,” kata AKBP Budi kepada JPNN.com Sabtu siang.
AKBP Budi menjelaskan awalnya petugas patroli rutin PJR Ditlantas Polda Riau yang berjaga FI tol dihubungi oleh personel Polda Sumut untuk dapat membantu pencegatan terhadap pelaku yang diduga membawa narkoba.
"Pelaku menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Terios BM 1829 PR yang mengarah ke Pekanbaru," jelas Budi.
Setelah melakukan pengintaian di sepanjang jalan tol, tim mendapati mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas.
"Mobil berhasil dicegat saat ke luar di pintu tol Muara Fajar di Pekanbaru," bebernya.
Setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan dua pria serta sabu-sabu sebanyak 20 kilogram beserta enam bungkus paket besar berisi 6 ribu pil ekstasi.
“Selanjutnya barang bukti dan dua tersangka diamankan ke Pos PJR Tol Permai, tidak lama dibawa oleh tim Ditres Narkoba Polda Sumut," pungkas Budi. (mcr36/jpnn)
Setelah melakukan pengintaian di sepanjang jalan tol, tim mendapati mobil kurir narkoba dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati