Info Terbaru BKN soal Pendataan Honorer & Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK, Plong!

jpnn.com - Guru honorer yang lulus passing grade (PG) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 bisa bernapas lega.
Hal itu karena pengangkatan 193.954 sudah disiapkan dalam regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Artinya, walaupun pendataan honorer masih berjalan karena tenggat waktunya sampai 30 September, tetapi itu tidak memengaruhi proses pengangkatan PPPK guru lulus PG.
"Pengangkatan PPPK untuk guru lulus PG, kan, sudah diatur oleh KemenPAN-RB tentang bagaimana mekanismenya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (21/8).
Namun, ada hal yang dikhawatirkan Suharmen jika para guru lulus PG tersebut tidak masuk dalam pendataan honorer. Sebab, bagaimana posisinya bila mereka tidak diusulkan oleh instansinya.
Sementara, kata Suharmen, ada ketentuan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, bahwa bagi instansi yang tidak mengajukan data tenaga non-ASN berarti dianggap tidak punya honorer lagi.
Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang tak masuk pendataan honorer tidak akan diselesaikan oleh pemerintah.
"Itu yang saya pikirkan, kalau guru lulus PG itu tidak juga diusulkan instansinya, posisi mereka bagaimana nanti," ujarnya.
Deputi BKN Suharmen menyampaikan info terbaru soal pendataan honorer dan pengangkatan guru lulus PG jadi PPPK bikin plong. Simak penjelasannya.
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak