Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kriteria honorer database BKN yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullloh mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar honorer database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

Lebih lanjut terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja sampai hak dan kewajibannya telah diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. (sam/jpnn)

Berikut ini kriteria non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, para honorer database BKN diminta tetap tenang.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News