Info Terbaru dari Brigjen Rusdi Hartono Soal Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penganiayaan antarsesama penghuni rumah tahanan (rutan) tidak boleh terjadi lagi.
Mencegah kasus seperti dialami Muhammad Kece terulang kembali, Polri akan mengevaluasi pengamanan rutan mulai tingkat polda hingga polsek.
"Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian," kata Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (23/9).
Seseorang yang telah menjadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga seperti layanan kesehatan dan mendapatkan keamanan.
Tak hanya itu, kasus-kasus yang mendapat banyak perhatian dari masyarakat akan menjadi perhatian Polri.
"Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya
Brigjen Rusdi juga menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
Divisi Propam Polri telah memeriksa 18 saksi, termasuk empat penjaga tahanan yang bertugas di hari kejadian.
Polri akan melakukan antisipasi agar kasus seperti dialami Muhammad Kece tidak terulang kembali.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?