Info Terbaru dari Brigjen Rusdi Hartono Soal Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penganiayaan antarsesama penghuni rumah tahanan (rutan) tidak boleh terjadi lagi.
Mencegah kasus seperti dialami Muhammad Kece terulang kembali, Polri akan mengevaluasi pengamanan rutan mulai tingkat polda hingga polsek.
"Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian," kata Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (23/9).
Seseorang yang telah menjadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga seperti layanan kesehatan dan mendapatkan keamanan.
Tak hanya itu, kasus-kasus yang mendapat banyak perhatian dari masyarakat akan menjadi perhatian Polri.
"Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya
Brigjen Rusdi juga menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
Divisi Propam Polri telah memeriksa 18 saksi, termasuk empat penjaga tahanan yang bertugas di hari kejadian.
Polri akan melakukan antisipasi agar kasus seperti dialami Muhammad Kece tidak terulang kembali.
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya