Info Terbaru dari Irjen Dedi, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Siap-siap ya
Jumat, 02 September 2022 – 15:27 WIB

Putri Candrawathi menyandarkan kepalanya di pundak suaminya, Ferdy Sambo, di sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan info terbaru soal berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo & Putri Candrawati siap-siap saja.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang