Info Terbaru dari Irjen Dedi soal Sidang Etik Richard Eliezer, Bikin Penasaran

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu.
Bharada E merupakan sosok terakhir yang menjalani sidang vonis perkara itu.
Empat terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharara E segera menjalani sidang etik setelah divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya