Info Terbaru dari Jenderal Bintang 2 soal Jabatan Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Divisi Hubungan Masyarakat Polri mencoba menjernihkan polemik jabatan Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo sebagai kepala sebuah satuan tugas khusus di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dinonaktifkan, otomatis jabatan nonstruktural kepala satgassus turut nonaktif.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata jenderal bintang dua kelahiran Madiun, 26 Juli 1968 itu saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8).
Jabatan Kasatgassus mulai populer di era Kapolri Tito Karnavian, lalu tetap dipakai oleh Kapolri selanjutnya hingga saat ini.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berbicara soal Irjen Ferdy Sambo yang memiliki jabatan lain di Polri.
Usman menyebut Ferdy Sambo saat ini juga menjabat sebagai Kasatgassus Polri.
Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022.
Konon surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Nama Irjen Ferdy Sambo menjadi omongan bukan cuma terkait dengan tembak-menembak di rumahnya, tetapi juga soal jabatan lainnya.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang