Info Terbaru dari Kombes Erdi soal Kasus Penganiayaan Habib Bahar

Sejauh ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Bahar.
Sehingga, kata dia, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.
"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiayaan.
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10) lalu.
Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. (antara/jpnn)
Polda Jabar memastikan kasus Habib Bahar Smith terkait penganiayaan sopir taksi daring tetap berlanjut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya