Info Terbaru dari Kombes Ibrahim Tompo Soal Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Adapun Bahar Smith diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.
Sehari setelah Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukumnya pada Selasa (4/1), melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.
“Kami langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)
Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan info terbaru soal permohonan penangguhan yang diajukan Habib Bahar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung