Info Terbaru dari Kombes Tubagus soal Kasus Haris Pertama Dihajar 4 Debt Collector
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pengeroyokan yang dialami Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Hingga kini penyidik masih menyidiki motif politikus Partai Golkar Azis Samual diduga memerintahkan sejumlah debt collector mengeroyok Haris Pertama.
"Motifnya masih kami dalami, tetapi perbuatannya sudah lengkap," kata Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (8/3).
Saat disinggung bagaimana Azis Samual memberi perintah, apakah secara langsung atau lewat telepon, Kombes Tubagus tak menjawab.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu hanya mengatakan terpenting Azis Samual sudah ditahan.
"Artinya begini saja, yang bersangkutan sekarang sudah ditahan karena menyuruh melakukan perbuatan penganiayaan itu," kata Kombes Tubagus.
Sebelumnya, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.
Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kombes Tubagus menjelaskan perkembangan penyidikan kasus Ketum DPP KNPI Haris Pertama dihajar 4 debt collector.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP