Info Terbaru dari Kombes Tubagus soal Kasus Haris Pertama Dihajar 4 Debt Collector

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pengeroyokan yang dialami Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Hingga kini penyidik masih menyidiki motif politikus Partai Golkar Azis Samual diduga memerintahkan sejumlah debt collector mengeroyok Haris Pertama.
"Motifnya masih kami dalami, tetapi perbuatannya sudah lengkap," kata Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (8/3).
Saat disinggung bagaimana Azis Samual memberi perintah, apakah secara langsung atau lewat telepon, Kombes Tubagus tak menjawab.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu hanya mengatakan terpenting Azis Samual sudah ditahan.
"Artinya begini saja, yang bersangkutan sekarang sudah ditahan karena menyuruh melakukan perbuatan penganiayaan itu," kata Kombes Tubagus.
Sebelumnya, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.
Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kombes Tubagus menjelaskan perkembangan penyidikan kasus Ketum DPP KNPI Haris Pertama dihajar 4 debt collector.
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah