Info Terbaru dari Kombes Tubagus soal Kasus Haris Pertama Dihajar 4 Debt Collector

Info Terbaru dari Kombes Tubagus soal Kasus Haris Pertama Dihajar 4 Debt Collector
Tiga debt collector pelaku pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.

Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi. Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)

Kombes Tubagus menjelaskan perkembangan penyidikan kasus Ketum DPP KNPI Haris Pertama dihajar 4 debt collector.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News