Info Terbaru dari Kombes Tubagus soal Kasus Haris Pertama Dihajar 4 Debt Collector
Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.
Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.
Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi. Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)
Kombes Tubagus menjelaskan perkembangan penyidikan kasus Ketum DPP KNPI Haris Pertama dihajar 4 debt collector.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso