Info Terbaru dari KPK Soal Barang Gratifikasi dari Raja Salman ke Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.
KPK sendiri memutuskan barang yang diterima Presiden Joko Widodo dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud sebagai barang milik negara.
"KPK apresiasi rencana penyimpanan barang gratifikasi Presiden Jokowi senilai Rp 8,7 miliar di museum," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima, Senin (15/2).
Sebelumnya, kata Ipi, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kepala Sekretariat Presiden pada Selasa (9/2).
Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019 silam.
"Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 pada 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," kata Ipi.
Meski demikian, atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK, tetapi tetap di Kantor Setpres. KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisis, dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.
Lebih lanjut kata Ipi, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang itu.
PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK pada 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar. (tan/jpnn)
Ke-12 barang tersebut, yaitu:
- Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
- Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
- Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
- Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
- Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
- Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
- Satu buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
- Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
- Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
- Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
- Dua buah minyak wangi
- Satu set Alquran.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati memberikan info terbaru soal barang-barang gratifikasi dari Raja Salam kepada Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?