Info Terbaru dari MenPAN-RB soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Ternyata Bertahap
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan sebanyak 2.355.092 pegawai non-ASN atau honorer tetap bekerja.
Dengan demikian, tidak akan terjadi PHK massal terhadap 2,3 juta honorer per 28 November 2023.
Lantas, bagaimana status mereka lantaran mulai tanggal tersebut tidak boleh lagi ada jenis pegawai selain PNS dan PPPK?
Azwar Anas mengatakan, pihaknya bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ujar Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8).
Dia menyebutkan, perkiraan semula jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta honorer dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
“Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” kata Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
MenPANRB Azwar Anas memastikan sebanyak 2,3 juta pegawai non-ASN atau honorer tetap bekerja. Bagaimana skemanya? Apakah PPPK Part Time?
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan