Info Terbaru dari MenPAN-RB soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Ternyata Bertahap
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan sebanyak 2.355.092 pegawai non-ASN atau honorer tetap bekerja.
Dengan demikian, tidak akan terjadi PHK massal terhadap 2,3 juta honorer per 28 November 2023.
Lantas, bagaimana status mereka lantaran mulai tanggal tersebut tidak boleh lagi ada jenis pegawai selain PNS dan PPPK?
Azwar Anas mengatakan, pihaknya bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ujar Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8).
Dia menyebutkan, perkiraan semula jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta honorer dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
“Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” kata Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
MenPANRB Azwar Anas memastikan sebanyak 2,3 juta pegawai non-ASN atau honorer tetap bekerja. Bagaimana skemanya? Apakah PPPK Part Time?
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan