Info Terbaru dari MenPAN-RB soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Ternyata Bertahap

Info Terbaru dari MenPAN-RB soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Ternyata Bertahap
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan mengenai penyelesaian masalah 2,3 juta honorer. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Hal ini mengingat kemampuan fiskal negara yang cukup berat jika harus menggaji 2,3 juta ASN PPPK pada tahun anggaran yang sama.

Dia menekankan bahwa PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer per 28 November 2023. “Supaya mereka tetap bekerja,” ujarnya.

“alau kondisi keuangan normal, (PPPK Part Time) bisa jadi PPPK Penuh Waktu,” terang Aba Subagya menjelaskan alasan mengapa ada PPPK Part Time.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.

"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujar Alex Denni.

Alex Denni mengatakan, dengan konsep PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

Dia mengatakan, dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Denni.

MenPANRB Azwar Anas memastikan sebanyak 2,3 juta pegawai non-ASN atau honorer tetap bekerja. Bagaimana skemanya? Apakah PPPK Part Time?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News