Info Terbaru dari Menteri Anas Soal Pemindahan ASN ke IKN
jpnn.com - SEMARANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan info terbaru soal rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Anas mengatakan bahwa jumlah ASN yang akan pindah ke IKN berubah menjadi 6.000 dari sebelumnya 11.916.
Menurut Menteri Anas, hal itu dikarenakan ketersediaan tempat yang belum memadai. Anas mengatakan bahwa saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, yang mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.
"Totalnya tadinya yang pindah 11.916, tetapi karena bangunan di sana yang siap 6.000 maka nanti 6.000 dahulu yang akan pindah," ujar Menteri Anas saat memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2024-2025 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/2).
Tak hanya pengurangan jumlah, waktu pemindahan ASN yang seharusnya terjadi pada Juli mundur hingga setelah Agustus 2024.
Menurut Anas, hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Anas beralasan, pengunduran waktu pindah ASN dikarenakan kawasan tersebut sebagian tempatnya akan digunakan untuk upacara perayaan 17 Agustus.
"Tadinya akan pindah di Juli, tetapi kemarin atas arahan dari mensesneg, karena tempat itu sebagian masih akan dipakai untuk upacara, maka nanti akan pindah setelah Agustus," ungkap dia.
Menteri Anas menyebut pemindahan ASN akan dibagi menjadi tiga prioritas.
Menteri Anas menyampaikan info terbaru soal pemindahan ASN ke IKN di Kalimantan Timur.
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025