Info Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Oknum Brimob Tembak Warga
jpnn.com, AMBON - Kepolisian Daerah Maluku sudah memproses oknum anggota Brimob berpangkat brigadir berinisial AD yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Buru.
Saat ini, oknum Brimob itu sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea.
“Kepolisian sudah menyerahkan ke jaksa, kemudian jaksa menyerahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di pengadilan dan sedang sidang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar M. Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (19/8).
Menurut Roem, meskipun AB terancam dipecat dari status Brimob, tetapi pihaknya belum dapat memutuskan karena masih menunggu keputusan PN Namlea.
“Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, bagaimana keputusannya, baru dari kepolisian bisa mengambil langkah,” ungkapnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan berkas perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob AB sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea. Untuk kelanjutan sidangnya, itu yang tahu dari Pengadilan Negeri Namlea,” ujarnya.
Info terbaru dari Polda Maluku soal kasus oknum Brimob penembak warga di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan
- Soal Kabar Penembakan PMI di Malaysia, Eks Sesmilpres Anggap Janggal Penjelasan APMM
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob