Info Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Oknum Brimob Tembak Warga
jpnn.com, AMBON - Kepolisian Daerah Maluku sudah memproses oknum anggota Brimob berpangkat brigadir berinisial AD yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Buru.
Saat ini, oknum Brimob itu sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea.
“Kepolisian sudah menyerahkan ke jaksa, kemudian jaksa menyerahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di pengadilan dan sedang sidang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar M. Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (19/8).
Menurut Roem, meskipun AB terancam dipecat dari status Brimob, tetapi pihaknya belum dapat memutuskan karena masih menunggu keputusan PN Namlea.
“Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, bagaimana keputusannya, baru dari kepolisian bisa mengambil langkah,” ungkapnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan berkas perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob AB sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea. Untuk kelanjutan sidangnya, itu yang tahu dari Pengadilan Negeri Namlea,” ujarnya.
Info terbaru dari Polda Maluku soal kasus oknum Brimob penembak warga di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB