Info Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Porno Mirip Anak Figur Publik

jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia terkait video porno pada Selasa (6/8).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemanggilan AD sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin.
Namun, Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak terkait pemanggilan tersebut.
"Kami belum tahu apakah bisa datang atau tidak," ucapnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video porno perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/8) malam.
Dia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.
Dalam kasus video porno mirip anak figur publik, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Banyak Figur Publik Minta Bantuan Jadi Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman: Bukan Islamisasi