Info Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Porno Mirip Anak Figur Publik
jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia terkait video porno pada Selasa (6/8).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemanggilan AD sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin.
Namun, Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak terkait pemanggilan tersebut.
"Kami belum tahu apakah bisa datang atau tidak," ucapnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video porno perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/8) malam.
Dia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.
Dalam kasus video porno mirip anak figur publik, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya