Info Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Porno Mirip Anak Figur Publik
Senin, 05 Agustus 2024 – 11:39 WIB

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar
Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.
Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)
Dalam kasus video porno mirip anak figur publik, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Banyak Figur Publik Minta Bantuan Jadi Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman: Bukan Islamisasi