Info Terbaru dari Polisi Soal Penangkapan Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton membekuk seorang pecatan TNI bernama Ruslan alias Ruslan Buton.
Dia adalah sosok yang viral setelah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5) sekitar pukul 10.30 waktu setempat,” ujar Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Dalam penangkapan itu, tim gabungan menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) pelaku.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya.
“Rekaman itu dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” sambung kabid humas.
Tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton membekuk seorang pecatan TNI bernama Ruslan alias Ruslan Buton.
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- KKB Memodali Mantan Anggota TNI Rp 1,3 Miliar untuk Beli Senjata dan Amunisi
- Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel
- PPPK juga Menjadi Komcad, Harus Siap Digerakkan Kapan Saja
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia