Info Terbaru dari Polisi Soal Penangkapan Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton membekuk seorang pecatan TNI bernama Ruslan alias Ruslan Buton.
Dia adalah sosok yang viral setelah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5) sekitar pukul 10.30 waktu setempat,” ujar Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Dalam penangkapan itu, tim gabungan menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) pelaku.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya.
“Rekaman itu dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” sambung kabid humas.
Tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton membekuk seorang pecatan TNI bernama Ruslan alias Ruslan Buton.
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru