Info Terbaru dari Polri soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon mulai 2016 hingga sekarang berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan Presiden. Atensi dari Bapak Kapolri untuk bisa menyampaikan bahwa besok (Kamis, red) akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan dan penyelidikan kasus Vina Cirebon, kata dia, Polda Jawa Barat bekerja keras mengungkap kasus tersebut dengan terang-benderang dan terbuka serta menerima masukan dari masyarakat.
"Jadi, pengungkapan kasus ini bukan hanya oleh penyidik, tetapi penyidik juga mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, maupun Propam Polri," ujarnya.
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga mendapat asistensi dari pihak eksternal Polri, baik itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komnas HAM.
Irjen Sandi mengatakan bahwa??? Kompolnas dan Komnas HAM telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan.
Dengan terungkapnya Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku dari kasus ini, menurut dia, makin memperjelas tugas penyidikan secara hati-hati, menghindari terjadinya kesalahan prosedur seperti yang diisukan.
"Penyidik selama ini kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu, melainkan semata-mata ingin terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan info penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral