Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
jpnn.com - JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan bahwa perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah diterima oleh PT DKI Jakarta dan sudah terdaftar. “Sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.
Majelis hakim pun sudah mempelajari berkas perkara dan selanjutnya mereka akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
Binsar mengatakan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, akan dibacakan pada sidang terbuka di PT DKI Jakarta pada 12 April 2023 mendatang.
Binsar mengatakan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung PT DKI Jakarta.
"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ucap Binsar ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (8/3).
Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk yang diterima di Jakarta, Rabu, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.
Mereka ialah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya.
Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain.
Inilah info terbaru dari PT DKI Jakarta soal jadwal pembacaan putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
- Info Terbaru 2 Oknum Perwira Polri Diduga Tak Netral di Pilkada
- Tes SKD CPNS Kota Mataram Diundur Menjadi 2-3 November 2024
- Permohonan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana