Info Terbaru dari Wagub DKI Soal Izin Operasional ACT

Info Terbaru dari Wagub DKI Soal Izin Operasional ACT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto : Ryana Aryadita/JPNN

Kemensos sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT, salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Adapun bunyi pasal itu, yakni, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Sementara itu, ACT memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra menjelaskan izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.

Sementara itu, Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial  disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas serta diumumkan melalui berbagai media massa apabila melanggar pasal 16.

Adapun pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial di antaranya dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan. Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan info terbaru terkait izin operasional ACT. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News