Info Terbaru Dugaan Pelecehan Seksual-Perundungan di KPI
jpnn.com, JAKARTA - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual menunda pengaduan kedua ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Apa alasannya?
"Saat ini korban ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait upaya pendampingan hukum sehingga menunda pengaduan ke Komnas HAM dan dijadwal ulang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat.
Beka yang juga Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM mengakui sebelumnya MS korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan-rekan kerjanya di KPI Pusat pernah mengadukan kasus yang menimpanya pada Agustus 2017 ke Komnas HAM.
"Korban mengadu ke Komnas HAM via email dan direspons oleh bagian pengaduan pada September 2017," kata Beka.
Pada intinya dari analisa pengaduan korban, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi tindakan pidana.
Berdasarkan hal itu, Komnas HAM menyarankan agar korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian karena memiliki kewenangan memproses secara hukum.
Namun, setelah itu, korban tidak pernah lagi menginformasikan kepada Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang dialaminya.
Dari kasus perundungan dan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, Beka mengakui Komnas HAM belum pernah berkoordinasi dengan KPI setelah aduan pertama masuk ke lembaga itu.
Begini kata Komnas HAM terkait perundungan dan pelecehan seksual yang dialami karyawan KPI.
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri