Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini
Kamis, 11 November 2021 – 22:47 WIB

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kanan) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto,(Kiri), Kamis (11/11/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Masing-masing tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," pungkas Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.(Antara/jpnn)
Kapolresta Surakarta menyampaikan info terbaru kasus Gilang tewas saat mengikuti diklatsar Menwa, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kombes Catur Cahyono Wibowo Resmi Jabat Kapolresta Surakarta
- Detik-detik Istri Potong Kemaluan Suami di Penginapan, Motif Terungkap, Daster Bercak Darah
- Begini Cara Bripda PS Memeras Korban, Pakai Foto Wanita, Oalah
- Detik-Detik Bripda PS Dihujani Peluru, Ada Perlawanan, Dor!
- Bripda PS dan Komplotannya Sudah Keterlaluan, Pantas Saja Ditembak Anggota Resmob
- Dor, Oknum Polisi ini Terpaksa Dilumpuhkan