Info Terbaru Kasus Megakorupsi Asabri dari Kapuspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan megakorupsi di PT Asabri (Persero) dengan memeriksa mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu bersama sejumlah saksi lain pada Selasa (19/1).
Mantan direktur utama (Dirut) PT Asabri yang diperiksa penyidik Jampidsus di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi itu berinisial SW. Dia menjabat periode Maret 2016-Juli 2020.
Jaksa penyidik juga memeriksa empat saksi lain yakni inisial HS selaku direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, IWS selaku kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017.
Kemudian saksi inisial BE selaku kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Mei 2015, dan LP selaku dirut PT Prima Jaringan.
"Lima saksi diperiksa dalam kasus Asabri, empat eks pejabat Asabri dan satu dirut perusahaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/1).
Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Sprindik itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak beri penjelasan soal pemeriksaan eks Dirut PT Asabri inisial SW dan empats aksi lain.
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal