Info Terbaru Kasus Megakorupsi Asabri dari Kapuspenkum Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan megakorupsi di PT Asabri (Persero) dengan memeriksa mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu bersama sejumlah saksi lain pada Selasa (19/1).
Mantan direktur utama (Dirut) PT Asabri yang diperiksa penyidik Jampidsus di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi itu berinisial SW. Dia menjabat periode Maret 2016-Juli 2020.
Jaksa penyidik juga memeriksa empat saksi lain yakni inisial HS selaku direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, IWS selaku kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017.
Kemudian saksi inisial BE selaku kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Mei 2015, dan LP selaku dirut PT Prima Jaringan.
"Lima saksi diperiksa dalam kasus Asabri, empat eks pejabat Asabri dan satu dirut perusahaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/1).
Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Sprindik itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak beri penjelasan soal pemeriksaan eks Dirut PT Asabri inisial SW dan empats aksi lain.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana