Info Terbaru Kasus Megakorupsi Asabri dari Kapuspenkum Kejagung
Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.
Diketahui dalam kasus ini selama tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
Selain itu juga ada investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) yang diduga dilakukan dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak beri penjelasan soal pemeriksaan eks Dirut PT Asabri inisial SW dan empats aksi lain.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra