Info Terbaru Kasus Oknum Paspampres Menganiaya Warga Aceh, Panglima TNI Tegas

jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa tiga oknum TNI AD, salah satunya anggota Paspampres, yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga korban tewas bakal dihukum berat.
Ancaman hukuman terhadap pelaku, yakni maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8).
Laksamana Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), hingga korban tersebut tewas.
Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Berikut ini info terbaru dari Panglima TNI terkait kasus 3 oknum TNI AD, salah satunya anggota Paspampres, yang menganiaya warga Aceh hingga korban tewas.
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI
- TNI Kerahkan 66.714 Personel untuk Bantu Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Sambut Hari Raya Idulfitri 2025, Panglima TNI Membuka Bazar Murah Demi Kesejahteraan Prajurit dan PNS